Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk lihat pembuktiannya bersama," kata Sharon, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga:
Sikat Tiga Unit HP Milik Tamu Saat Dicas di Penginapan,Pelaku Dijemput Polisi Dari Rumahnya Tengah Malam
Tidak langsung bayar denda
Selanjutnya, jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu.
Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
Baca Juga:
Buka Musrenbang RKPD di Kecamatan Tigabinanga,Wabup Karo:Usulan Program Memiliki Dampak Bagi masyarakat
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporkan," katanya.
Layanan pengaduan
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".