WahanaNews Banten | Tatang Sumarna, Ketua BPD di Desa Pasanggrahan membuat surat pernyataan dengan Kepala Desa terpilih bernama Agus Setiantoro (ASR) terkait polemik pergantian perangkat desa.
Surat Pernyataan itu pun beredar, namun isinya mengajak seluruh staf desa di bawah kades lama, melainkan bukan di bawah PJ dari kecamatan yang diketahui telah melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan kepala desa sebelumnya, padahal pilkades belum berlangsung karena masa jabatan kepala desa lama sudah habis.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Inilah penyebab terjadinya kekeliruan di kalangan BPD Desa Pasanggrahan. Surat pernyataan yang ditandatangani Tatang Sumarna dengan ASR malah isinya mengajak staf desa lama.
Saat WahanaNews Banten mengkonfirmasi langsung ke Tatang Surmana melalu aplikasi WhatsApp (WA), Tatang mengaku sudah tiga hari mengalami sakit.
Dengan acuh, Tatang menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut tanpa nomor surat. Kemudian dipertegas lagi bahwa surat pernyataan itu sangat berbeda dengan isi perihal suratnya, tidak sesuai dengan judul surat, sama saja melangkahi surat LSM Grib Jaya yang dikirim langsung kepada kecamatan. Akhirnya tidak ada balasan dari Tatang.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Diketahui sebelumnya juga pada saat pelantikan, melalui Bambang dari LSM Grib Jaya, telah melayangkan surat (21/10/2021) yang ditujukan kepada Camat Solear terkait nasib para staf desa yang berlebihan.
Dalam suratnya, menurut Bambang selaku Kabid OKK LSM Grib Kabupaten Tangerang, mendengar pengakuan Rudi, Staf Desa yang lama di bawah pimpinan PJ saat itu bahwah ruangan desa telah dikuasai oleh pendukung ASR, dengan membawa seragam masing-masing (14/10/2021).
“Melihat hal tersebut dengan mengurai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tidaklah serta merta mengeluarkan staf desa dari kantor apalagi belum ada pencabutan SK, dan menimbulkan SK baru. Apalagi acara sertijab kepala desa yang baru belum dilakukan,” tegas Bambang alasan melayangkan surat kepada Camat Solear serta tembusan terkait sehingga semua pihak memahami adanya pelanggaran aturan yang sifatnya mementingkan sepihak.