Bambang menambahkan “Apalagi saat sekarang ini ada surat kesepakatan Antara BPD dan kades terpilih yang disahkan (18/10/2021) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Masyarakat tahu bahwa sertijab atara PJ dan kepala desa terpilih ASR Sertijab (21/10/2021).
“Semestinya sesuai tupoksinya, BPD harus membuat musyawarah terlebih dahulu dan harus memahami administrasi surat menyurat kalau mau menimbulkan surat,” ujar Bambang.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”), Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Penggangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Meski demikian, menurut hemat Bambang, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Alasan pemberhentian perangkat sesa adalah usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Bambang juga menambahkan bahwa pejabat desa jangan main-main (tutup mata) terhadap aturan dan perundang-undangan yang disahkan negara apalagi syarat administrasi surat menyurat.
“Saya menyurati kecamatan (camat Solear) dengan dasar apabila ada kejanggalan pelanggaran undang-undang atau pun peraturan terkait maka saya tidak akan segan-segan menyampaikan surat keberatan dan pergantian kepada pejabat terkait yang melakukan pelanggaran, agar melakukan pergantian pejabat," kata Bambang.