WahanaNews Banten | Tatang Sumarna, Ketua BPD di Desa Pasanggrahan membuat surat pernyataan dengan Kepala Desa terpilih bernama Agus Setiantoro (ASR) terkait polemik pergantian perangkat desa.
Surat Pernyataan itu pun beredar, namun isinya mengajak seluruh staf desa di bawah kades lama, melainkan bukan di bawah PJ dari kecamatan yang diketahui telah melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan kepala desa sebelumnya, padahal pilkades belum berlangsung karena masa jabatan kepala desa lama sudah habis.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Inilah penyebab terjadinya kekeliruan di kalangan BPD Desa Pasanggrahan. Surat pernyataan yang ditandatangani Tatang Sumarna dengan ASR malah isinya mengajak staf desa lama.
Saat WahanaNews Banten mengkonfirmasi langsung ke Tatang Surmana melalu aplikasi WhatsApp (WA), Tatang mengaku sudah tiga hari mengalami sakit.
Dengan acuh, Tatang menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut tanpa nomor surat. Kemudian dipertegas lagi bahwa surat pernyataan itu sangat berbeda dengan isi perihal suratnya, tidak sesuai dengan judul surat, sama saja melangkahi surat LSM Grib Jaya yang dikirim langsung kepada kecamatan. Akhirnya tidak ada balasan dari Tatang.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Diketahui sebelumnya juga pada saat pelantikan, melalui Bambang dari LSM Grib Jaya, telah melayangkan surat (21/10/2021) yang ditujukan kepada Camat Solear terkait nasib para staf desa yang berlebihan.
Dalam suratnya, menurut Bambang selaku Kabid OKK LSM Grib Kabupaten Tangerang, mendengar pengakuan Rudi, Staf Desa yang lama di bawah pimpinan PJ saat itu bahwah ruangan desa telah dikuasai oleh pendukung ASR, dengan membawa seragam masing-masing (14/10/2021).
“Melihat hal tersebut dengan mengurai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tidaklah serta merta mengeluarkan staf desa dari kantor apalagi belum ada pencabutan SK, dan menimbulkan SK baru. Apalagi acara sertijab kepala desa yang baru belum dilakukan,” tegas Bambang alasan melayangkan surat kepada Camat Solear serta tembusan terkait sehingga semua pihak memahami adanya pelanggaran aturan yang sifatnya mementingkan sepihak.
Bambang menambahkan “Apalagi saat sekarang ini ada surat kesepakatan Antara BPD dan kades terpilih yang disahkan (18/10/2021) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Masyarakat tahu bahwa sertijab atara PJ dan kepala desa terpilih ASR Sertijab (21/10/2021).
“Semestinya sesuai tupoksinya, BPD harus membuat musyawarah terlebih dahulu dan harus memahami administrasi surat menyurat kalau mau menimbulkan surat,” ujar Bambang.
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”), Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Penggangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Meski demikian, menurut hemat Bambang, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya.
Alasan pemberhentian perangkat sesa adalah usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Bambang juga menambahkan bahwa pejabat desa jangan main-main (tutup mata) terhadap aturan dan perundang-undangan yang disahkan negara apalagi syarat administrasi surat menyurat.
“Saya menyurati kecamatan (camat Solear) dengan dasar apabila ada kejanggalan pelanggaran undang-undang atau pun peraturan terkait maka saya tidak akan segan-segan menyampaikan surat keberatan dan pergantian kepada pejabat terkait yang melakukan pelanggaran, agar melakukan pergantian pejabat," kata Bambang.
Ia juga melihat Tatang sebagai Ketua BPD Pasangrahan dari usianya dinilai memang sudah patut diganti, dan dapat dinilai kurang memahami administrasi serta isi surat dan peraturan yang terurai kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, sebab masyarakat Pasangrahan yang memiliki lebih kurang 15.000 jiwa harus bisa revolusi mental menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah, dengan aspirasi semoga lebih peka terhadap masyarakatnya,” tutup Bambang. [Tio]