Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti, Tamping Kebersihan Jadi Tersangka
"Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang," kata Michael.
Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Bakal Dimiskinkan
"Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (JP)