WahanaNews-Banten | Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten sebagai satgas gakum dalam Ops Antik Maung 2021 meringkus seorang pengedar pil Hexymer di Kp Tunjung ketug desa Tunjung teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Serang
Tersangka pengedar berinisial ND (27) dan FR( 23) ditangkap jumat (03/12/2021) sekitar pukul 19:00 wib disamping rumah tersangka ND pada saat sedang nongkrong bersama tersangka FR sedang menunggu pembeli
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka didapatkan di samping rumah tersangka NH ditemukan pil Hexymer yang disimpan didalam toples warna putih sebanyak 118 butir dan menurut pengakuan tersangka NH dan FR bahwa barang tersebut didapat dari OM (Dpo) dengan cara membeli sebesar Rp. 300 ribu rupiah didaerah Tangerang
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil Hexymer merupakan tindak lanjut dari perkara terlebih dahulu kasus 4 tersangka yang melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur dan obat hexymer didapat dari tersangka NH dan FR dan berkat laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran obat keras di lingkungannya.
"Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakum Ops Antik maung 2021 satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kp Tunjung ketug kecamatan Tunjung teja ," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu Minggu (05/12/21).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 118 butir obat keras jenis hexymer yang disimpan di dalam toples dan disembunyikan disamping rumah tersangka
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba," tandas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka NH dan FR mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.