"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui pesan whatsapp dan pesan SMS ke teman teman yang tersangka kenal dengan harga perpaket isi 4 butir seharga Rp. 10 ribu rupiah " tambah Michael.
Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
"Belinya dari seorang bandar diTangerang namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar," kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan. [afs]