Banten.WahanaNews.co, Rangkasbitung - Pemerintah Kabupaten Lebak mengajak masyarakat di daerah itu untuk mencegah pernikahan dini, karena dampak buruknya, di antaranya kematian ibu dan bayi, juga kasus perceraian.
"Kami bersama lintas sektoral dan Forum Generasi Berencana dan Kampung Keluarga Berencana untuk memberikan edukasi kepada remaja agar tidak sampai terjadi pernikahan dini," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Rangkasbitung, Lebak, Rabu.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi, namun belum ada data akurat. Penyebab tingginya pernikahan dini itu karena berbagai faktor, di antaranya lilitan ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan topografi.
Dengan demikian, pihaknya minta masyarakat agar tidak menikahkan anak mereka pada usia dini.
Ia mengakui selama ini pernikahan dini juga menimbulkan banyak kasus stunting dan berdampak terhadap kualitas generasi bangsa.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pemerintah daerah saat ini mengkampanyekan menikah di usia ideal untuk perempuan 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki.
Pernikahan pada usia tersebut, mereka sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik.
Selain itu, calon pengantin dapat diinput ke aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil).