Pasangan yang masuk aplikasi elsimil tiga bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi, juga bimbingan keagamaan.
Para calon pengantin (catin) dapat mengikuti program-program khusus pranikah yang diselenggarakan BKKBN, Dinas Kesehatan dan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Kita meyakini program pranikah itu, bagaimana mereka bisa membangun rumah tangga yang kuat dengan memiliki pekerjaan tetap serta memiliki sikap religius yang baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Damanhuri mengatakan pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia dini.
Pasangan pengantin harus memenuhi syarat usia menikah, yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Persyaratan menikah itu berdasarkan perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dari sebelumnya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Apabila usianya di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, harus ada penetapan dari Pengadilan Agama.
"Kami menikahkan pasangan pengantin itu sesuai peraturan UU agar mereka memiliki kematangan, kedewasaan dalam ikatan rumah tangga, sehingga dapat mencegah anak stunting maupun perceraian," kata Damanhuri.