Banten.WahanaNews.co, Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di tempat pembuangan akhir (TPA) setempat.
"Kami tahun ini sudah tidak ada lagi pengelolaan 'Open Dumping' di TPA," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Lebak Nana Mulyana, di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga:
PJ Gubernur DKI Jakarta Diminta Evaluasi Kinerja Kadis LH
Pemkab Lebak menghentikan open dumping di TPA, karena telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Saat ini, pengawasan TPA dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan TPA hanya sebagai tempat penampung residu serta sistemnya harus green landfill, tidak ada lagi open dumping.
Karena itu, Pemkab Lebak menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Dunia untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).
Baca Juga:
Kota Padang, Sumbar, Inovatif dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Masyarakat
Pembangunan TPST tahun 2025 itu sumber dana hibah Bank Dunia (World Bank) senilai Rp171 miliar yang digagas oleh Kemendagri.
Konsep pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dengan membangun TPST di dua lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) Kedung seluas 2 hektare dan TPA Cihara.
Produksi TPST itu nantinya bisa menampung sampah 500 ton per hari, dan sampah tersebut langsung dimasukkan ke cerobong, namun di situ ada pemilah manual untuk memilah sampah yang memiliki nilai ekonomi, seperti plastik.