Renni memperkirakan jumlah kasus pada 2026 masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
Ia menegaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan diproses sesuai ketentuan hukum dan korban mendapatkan pendampingan.
Baca Juga:
BPBD Lebak Petakan 23 Kecamatan Rawan Kekeringan Warga Dipastikan Kesulitan Air Bersih
“Korban juga mendapatkan pendampingan sejak proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan,” katanya.
Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga memberikan layanan konseling dengan melibatkan psikolog untuk membantu pemulihan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Menurut Renni, sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Tingkatkan Layanan Psikologi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.
Menurut dia, banyak anak usia dini yang telah menggunakan media sosial meskipun belum memiliki kemampuan yang memadai untuk memilah informasi dan konten yang diterima.
Kondisi tersebut membuat anak rentan terpapar konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual.