Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyiapkan usulan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko, di Tangerang, Kamis (16/1/2025), mengatakan proses usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai.
Baca Juga:
3.000 ASN di Kalimantan Selatan Ikuti Asesmen Massal pada 2025
"Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Tangerang bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," kata dia dalam sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah selesai mengikuti seleksi tahap pertama pada Desember 2024 di Puspemkot Tangerang, Kamis.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menambahkan bahwa sesuai perintah undang-undang bahwa seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) harus menjadi PPPK. Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur terkait permasalahan THL.
"Jadi, semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu. Setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di Keputusan MenPAN RB tersebut," kata dia.
Baca Juga:
Caleg Gagal Lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Buta
Ia menambahkan bahwa menurut KepmenPAN RB tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Sesuai yang tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum dua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," katanya.
Kemudian di dalam KepmenPAN RB tersebut, lanjut Nurdin, syaratnya cuma dua yakni ketersediaan dan kekuatan anggaran pemerintah daerah.