Bagi Pemkot Tangerang, menurut dia, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini terus dilakukan.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima," katanya.
Baca Juga:
3.000 ASN di Kalimantan Selatan Ikuti Asesmen Massal pada 2025
Perlu diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes, dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.
Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114, dan teknis sebanyak 1.554.
Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 non ASN dan formasi yang tersisa adalah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes, dan 102 teknis.
Baca Juga:
Caleg Gagal Lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Buta
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]