Banten. WahanaNews.co - PT PLN (Persero) berkomitmen menyalurkan energi listrik yang aman dan andal kepada seluruh pelanggan.
Sejalan dengan itu, kewenangan PLN dalam mendistribusikan listrik diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No. 30 tahun 2009 tersebut dinyatakan bahwa PT PLN (Persero) hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter atau APP (Alat Pembatas dan Pengukur) saja.
Untuk itu peran proaktif pelanggan menjadi kunci penting dalam memastikan penyaluran listrik aman dan terhindar dari bahaya korsleting listrik.
Wujud nyata tanggung jawab PLN dalam mengedukasi pelanggannya tentang bahaya listrik, dilakukan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, yang secara konsisten melaksanakan sosialisasi kelistrikan ke masyarakat, salah satunya terkait pencegahan bahaya kebakaran pada instalasi listrik milik pelanggan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Manager PLN UP3 Cikokol Luky Artanti menyampaikan, beberapa langkah preventif agar terhindar dari bahaya kebakaran akibat korsleting listrik.
Artanti menjelaskan, bahwa terdapat enam tips guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik, di antaranya;
1. Menyerahkan pemasangan instalasi rumah atau bangunan pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan PLN;