“Melalui musyawarah ini diharapkan dapat menyepakati beberapa teknis yang harus dilakukan dalam perencanaan pembangunan,” ungkapnya.
Menurut Virgo, Musrenbang RKPD Provinsi Banten Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan upaya untuk mengklarifikasi program dan kegiatan yang diusulkan pada tahun sebelumnya baik pelaksanaan pembangunan daerah ataupun pusat.
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
“Dengan melakukan klarifikasi atau evaluasi pada program yang telah kita lakukan di tahun sebelumnya kita bisa melakukan penajaman serta penyelarasan,” katanya.