Selanjutnya, lokasi kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah pemukiman yakni sebanyak 2.902 kasus. Sedangkan, pada triwulan IV tahun 2022 sebanyak 1.010 kasus.
Adapun modus operandi gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah menabrak sebanyak 1.345 kasus dan di triwulan IV tahun 2022 sebanyak 303 kasus. Sedangkan motif kejahatannya ialah ekonomi sebanyak 1.753 kasus, dan triwulan IV tahun 2022 karena lalai/culva sebanyak 533 kasus.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
“Jumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebesar 428 kasus atau 24,80 persen dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi dalam Triwulan IV,” kata Dedy.[ss]