BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, yaitu SE (50), di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis (6/3/2025), mengatakan pelaku SE ditangkap saat mengangkut BBM jenis bio solar subsidi yang dikemas dalam jerigen.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3/2025), saat SE akan menjual BBM Bio Solar subsidi itu ke konsumen.
“Dari hasil penyidikan, Tsk (SE) mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBU Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan,” ujar dia.
Reza mengungkapkan SE membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Akibatnya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka.
“Tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan,” ujar dia.
Adapun barang bukti turut diamankan yakni satu unit motor, empat surat rekomendasi pembelian BBM bio Solar milik Nelayan, 30 jerigen kosong bekas BBM bio solar, dan 400 Liter BBM bio solar.
Reza menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp1.400.000.000," jelas dia.
Reza menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]