Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Cilegon Polda
Banten untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Polisi menyita satu unit kendaraan sepeda motor merek
Yamaha MIO Sporty 113 Cc warna putih Nomor Polisi A 2528 VI atas nama Rahmat,
juga satu buah kunci palsu leter T," pungkas AKP Arief.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pelaku disangkakan
Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan
penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun
penjara. (Tio)