WahanaNews.co|Terkait adanya "pemalakan" pemakaman jenazah Covid-19 di permakaman Makam Balung,Polres Cilegon melalui Satreskrim akan melakukan pendalaman dan permintaan keterangan kepada 3 orang saksi diantaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut.
Baca Juga:
Palak Pedagang, 22 Anggota FBR dan GRIB Jaya di Jakbar Ditangkap
Hal itu dikatakan KapolresCilegonAKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021). Dikatakan Sigit, ketiganya membenarkan ada biaya pemakaman Rp 4 juta bagi korban Covid-19 yang akan dikuburkan di Makam Balung. Hasil keterangan sementara, pemakaman Makam Balung awalnya tidak diperuntukkan bagi korban COVID-19.
"Bahwa makam balung milik yayasan makam balung bukan TPU milik pemerintah. Setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya Rp 3,5-4 untuk biaya pemakaman," ucap Sigit.
Baca Juga:
Terkait Premanisme Polda Banten Tangkap 492, di Tangerang Ada 96 Orang
Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut. Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa "pemalakan" tersebut.