WahanaNews.co I Praktik mafia tanah yang hingga kini belum juga beres di republik ini muncul lagi, kali ini yang menjadi sorotan di kawasan pantai utara atau Pantura di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyorot soal terbitnya nomor identifikasi bidang atau NIB yang jumlahnya ratusan hektare atas nama perorangan yang diduga dirampas padahal milik warga dengan bukti sah.
Adib Miftahul menyoroti soal sekitar 900 hektare tanah yang tersebar di tiga kecamatan di kawasan Pantura sana yang diklaim hanya beberapa orang saja. Ini menandakan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak ditindaklanjuti serius baik Presiden Joko Widodo dan penegak hukum.
Baca Juga:
Polres Serang Kota Distribusikan 13 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
"Keberadaan Satgas Mafia Tanah khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah di Pantura kenapa terkesan tidak serius, karena hingga kini belum ada satu pun pelaku pun yang tersentuh hukum. Saya heran,walau terdapat banyak korban dengan luasan lahan yang sangat luas namun para mafia tanah ini seolah belum tersentuh hukum," kata Adib dalam keterangan tertulis, Tangerang, Minggu (8/8/2021).
Konflik agraria di Pantura sana katanya berlarut-larut meski telah mengadu ke berbagai instansi pemerintah. Mulai dari Pemda, BPK, Kemenko Polhukam hingga ke DPR RI. Dengan mandeknya penanganan konflik di sana, ini ia indikasikan ada dugaan oknum baik di lingkungan pemerintahan, BPN atau penegak hukumnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia"s Democratic Policy Satyo Purwanto mengajak korban mafia tanah di Pantura Bersatu memperjuangkan ha katas lahan mereka. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Provinsi Banten hingga BPN Kabupaten Tangerang yang telah mengeluarkan NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.
Dugaan adanya kongkalingkong oknum juga bukan tanpa alasan. Karena tidak mungkin ada orang yang bisa menguasai tanah sebanyak ratusan hektare dalam waktu bersamaan.
"Itu dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, sekitaran 2 bulan, notarisnya 1 (pengurusan NIB)," ujarnya.
Ia mengatakan jangan sampai ada warga yang dirugikan atas mafia tanah di Pantura. Perlu ada pembenahan di BPN dan mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turun tangan. Jangan sampai ada intimidasi, kekerasan, kriminalisasi ke warga yang memperjuangkan hak mereka.
"Negara wajib memberi perhatian khusus karena terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul. Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi bahkan ada yang dikriminalisasikan," ujarnya. (JP)