WahanaNews-Banten | Ribuan warga eks karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Jawa Barat- Banten menuntut Satunan Hari Tua (SHT) yang menjadi hak mereka setelah purna tugas dari perusahaan.
"Kami mohon pihak Kementerian BUMN bisa turun langsung menyelesaikan persoalan hak kami," ujar Ketua DPW Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Eeng Sumarna, di Garut, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Dukung Anak-Anak Cianjur Pascagempa, PLN Berikan Perlengkapan Belajar
Menurutnya, persoalan SHT yang dihadapi ribuan eks karyawan PTPN VIII Jabar-Banten memang cukup pelik. Hingga kini, mayoritas eks karyawan yang telah bekerja 30-32 tahun lebih itu, belum mendapatkan SK SHT sebagai hak miliknya sejak mereka pensiun 4 tahun lalu.
"Katanya merugi, tapi dalam penyampaian kinerja perusahaan untung terus," kata dia.
Abah Eeng panggilan akrab di kalangan karyawan PTPN VII Jabar-Banten menyatakan, pemerintah atau kementerian BUMN sudah selayaknya turun tangan.
Baca Juga:
Bahannya Ada di Dapur, ini Cara Memutihkan Gigi Secara Alami
Berdasarkan data yang ia kantongi, tahun 2017 sebanyak 169 orang jumlah pensiunan dengan total Rp9 miliar belum mendapatkan SHT. Kemudian tahun 2018 sebanyak 1.302 orang atau dengan total anggaran sebesar Rp72 miliar.
Selanjutnya, tahun 2019 sekitar 1.381 orang atau sekitar Rp75 miliar, tahun 2020 sekitar 1.180 orang atau sekitar Rp92 miliar dan 2021 sekitar 680 orang atau sekitar Rp 48 miliar.
"Total ada sekitar 4.712 orang yang belum mendapatkan SHT dengan total Rp 289 miliar dari tahun 2017 hingga 2021 lalu," ujar dia. [afs]