WahanaNews - Banten | Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Di tahun itu, UMP Provinsi Banten bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp2.661.280,11.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
"Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur," ujar Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan, keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan per hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
"Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Gubernur," singkatnya.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Terpisah, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11.
Penetapan UMP 2023 pun mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4 persen adalah Rp 160.077,00.
"Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022," kata Karna terpisah.