Sementara pelaku curanmor lainnya dilakukan yaitu (KR)
alias Jabrig (32) warga Cimuncang, dan (AS), umur 32 tahun, warga Kasemen Kota
Serang, mereka berdua melakukan pencurian kendaraan motor pada Kamis, 27 Mei
2021, sekitar pukul 03.50 WIB.
Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021
sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kost mereka. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Pelaku Jambret Jodoh dan Curanmor di Kawasan Kopkar PLN Berhasil ditangkap, Kapolresta Barelang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
AKP Nandar mengimbau agar warga ikut serta menjadi
polisi bagi dirinya sendiri sehingga setiap sepeda motor masing-masing warga harap
dibuatkan kunci ganda. (Tio)