WahanaNews–Banten | Dewan Pimpinan Wilayah Forum Wartawan Jakarta Indonesia (DPW-FWJI) Banten melaporkan Tumpang Sugian, Kepala Desa (Kades) Wanakerta, yang diduga menghina/lecehkan profesi Wartawan dan LSM ke Polda Banten, Rabu (9/3/2022).
“Kepala Desa angkatan tanggal sepuluh bulan sepuluh bukan Kepala Desa kaleng-kaleng. Kepala Desa Baja Full, Baja Krakatau Steel, Wartawan/LSM lewat, mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikit Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya”, isi pesan suara Kades Wanakerta
Baca Juga:
Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Gubernur Papua Dicekal ke Luar Negeri
Tidak puas dengan kepastian hukum yang beredar yang didasari dengan laporan LSM - Seroja (Seroenting Jaya Indonesia) ke Mapolres Kota Tangerang, dan melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Organisasi wartawan juga LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga mendatangi Polda (Kepolisian Daerah) Banten.
Mempertimbangkan belum adanya kepastian hukum sampai saat ini, tentu hal ini sangat disayangkan dikalangan Wartawan/LSM, dengan mempertimbangkan sikap arogansi dan etika yang tidak sesuai terhadap seorang pemimpin berdasarkan pesan suara Lurah Tumpang Sugian (LTS), sebagai Kepala Desa Wanakarta yang dapat diartikan sebagai sosok pejabat publik, dan tidak patut.
Baca Juga:
Ketua DPRD Provinsi Jambi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
Robby Liu sebagi Ketua FWJI DPW Banten menuturkan kasus tersebut sudah dibuatkan pengaduan ke Polda Banten dan menyampaikan hasil laporannya tersebut terhadap awak media, sebagai perwakilan suara hati para Pawarta.
"Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Provinsi Banten Resmi melaporkan aduan ini ke Polda Banten bersama Kuasa Hukum, Pak Robyn Topani, S.H.," tegasnya.
Sementara itu diwaktu dan tempat yang sama Robyn Topani, S.H sebagai kuasa hukum FWJI mengakui telah membuka Laporan kasus LTS, dan bertemu unit cyber untuk ditindaklanjuti dan diserahkan ke Diskrimsus Polda Banten.
"Sudah saya buka dan bertemu unit cyber, Laporan dengan nomor 2B/FWJI-BTN/III-2022 terkait atas laporan ini akan di tindak lanjuti dan akan di serahkan ke Diskrimsus Polda Banten," paparnya.
Diakhir mengutip perkataan dari Robyn menjelaskan pihaknya akan terus memantau pergerakan dari laporan yang dibuat, dan diterima Polda Banten adlah wujud dari hubungan kemitaan yang selama ini Kita (Wartawan/Lsm) bina dengan sangat baik. Tentuya dengan adanya laporan Ke Polres Kota Tangerang, dan Polda Banten, serta aksi unjuk rasa hal ini membuktikan bahwa sangat bayak yang menjadi korban atas tindakan LTS dinilai merusak nama baik profesi,
"Langkah selanjutnya akan Kita pantau sampai dimana pergerakan dari laporan ini," Tutupnya. [afs]