Sementara itu, Sudin Wahyudin sebagai Kasitrantib Pol PP Kecamatan Solear, membenarkan adanya perusahaan ternak ayam, serta izin tata ruang tidak membenarkan adanya ternak ayam di wilayah Kecamatan Solear terkhusus gembong. Akan tetapi, belum ada warga yang komplen, oleh sebab itu kami belum melakukan tindakan.
"Izin tata ruang di Solear zona hijau, dimaksud sebagai hunian, tentu perusahaan ternak ayam itu tidak memiliki izin. Akan tetapi kalau ada warga yang datang untuk protes perusahaan itu maka kami siap menutupnya," ucap Sudin, Jumat (1/4/22) di kantor Kecamatan.
Baca Juga:
Profil Kolonel Kopassus Amril Hairuman yang Ditunjuk Memimpin Upacara HUT ke-80 RI
Lebih lanjut, Wartawan coba mengkonfirmasi kepada Kades (Kades) Cikuya. Karena lokasinya lebih dekat desa tersebut.
"Coba komunikasi dengan Kades Cikuya, supaya kita lebih memahami kepentingan perusahaan di lingkungan," ujar Sudin.
Sementara itu di lain sisi, LSM - Pelopor (Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat) menanggapi hal ini, jangan sampai demi kepentingan kelompok merusak tatanan peraturan di negara ini apalagi peraturan Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/4/22).
Baca Juga:
Ari Bias Cabut Laporan Hak Cipta Agnez Mo Usai Kasasi Dikabulkan MA
"Soal ternak ayam yang tidak memiliki izin ataupun dilarang dari tata ruang daerah Kabupaten Tangerang. Jangan sampai demi segelintir orang yang mendapat keuntungan merusak tatanan Peraturan Daerah. Tentu dalam hal izin patut diduga Kejelasan Pajak pun harus dipertanyakan", tutup Ketua Umum LSM - Pelopor, Syafrudin. [afs]