"Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Evakuasi Mobil Pemudik Terperangkap Kereta Api oleh Polres Serang
Modus yang dilakukan yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Serang. Berikut barang bukti yang berhasil ditemukan yakni tujuh buah sepeda motor dan kunci leter T," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]