BANTEN.WAHANANEWS.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Ia mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.
Baca Juga:
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Cianjur Nunggak Pajak, Bupati: Kami Baru Mengetahui Datanya
"Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," kata Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Rabu (26/3/2025).
Wali Kota menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
"Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga:
Anak ASN Pakai Kendaraan Dinas Pajero, Kena Tegur Dirlantas DIY
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.
Ia berharap seluruh ASN memahami bahwa kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
"Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," kata Wakil Wali Kota Maryono.