WahanaNews-Banten | Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan posisinya sebagai gubernur tidak memiliki diskresi dalam hal penetapan UMP-UMK 2022. Ada acuan yang diberikan oleh pemerintah pusat mengenai penetapan upah yang harus mengacu pada PP Nomor 36 2021 tentang Pengupahan dalam Menetapkan UMK-UMK.
"Teman-teman harus pahami bahwa posisi gubernur tidak punya diskresi, keleluasaan. Kalau dulu ada batas maksimal kita bisa diskusi bebas. Sekarang formatnya ada di PP 36. Di samping itu ada surat edaran bagi gubernur, wali kota, bupati jangan sampai melanggar ini karena ada sanksi administratif," kata Wahidin saat ditanya soal revisi UMP-UMK 2022 pascademo buruh, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
Sanksi itu, jika mengacu pada UU 23 tentang Pemerintah Daerah, menurutnya, ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Gubernur bisa dapat sekors selama tiga bulan.
Untuk objektivitas nilai kenaikan UMP-UMK, Pemprov Banten sudah melibatkan BPS untuk analisis kenaikan. Ruang itu diberikan termasuk untuk serikat pekerja, akademisi, profesional termasuk Apindo.
"Gubernur sebagai regulator dan fasilitator, regulasinya sudah ada di pusat. Akhirnya tidak ada titik temu di situ," kata Wahidin.
Baca Juga:
Pj Gubernur Banten Pantau Langsung PPDB, Sebut Tak Ada Kendala Teknis
PTM 100% SMA-SMK Banten Disesuaikan Capaian Vaksinasi di Sekolah.
Wahidin menyatakan tidak masalah jika harus didemo oleh para buruh. Tapi, ia mesti tegas dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Karena sesuai aturan, format kenaikan UMP-UMK-nya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat di Jakarta.
"Tapi saya juga harus tegas, tegak lurus kita berangkat dari ketentuan. Formatnya sudah ada, bagaimana merumuskan sudah ada di situ, ya itu yang kita hasilkan kemarin 40 ribu kenaikannya (UMP)," ucap Wahidin.