Banten.WahanaNews.co | LSM - Banten Corruption Watch terkait
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintah Desa Candi pada program Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 terhadap warga Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak – Banten.
Lembaga kemasyarakatan Banten Corruption Watch (BCW) melaporkan Dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan APIP
Kabupaten Lebak (9/11/2021).
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia poin kesembilan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk :
1. Mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan instruksi presiden ini.
2. Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya
pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administrative yang disampaikan oleh pimpinan
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, LSM Banten Corruption Watch melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum
tersebut ke Polda Banten dan APIP Kabupaten Lebak.
LSM Banten Corruption Watch menerima laporan dan surat pernyataan warga Desa Candi bahwa oknum pemerintah Desa Candi telah memungut biaya dari warga yang melakukan
pengurusan pembuatan sertifikat tanah pada program prioritas nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2018 dengan besaran biaya yang vareatif, ada yang dipungut 1,5
juta, 2 juta dan lain-lain.
Namun, hingga saat ini sertipikat tanah yang dijanjikan belum atau tidak diterima warga, yang didugapun masuk kepada tidakan pidana penipuan dan penggelapan.