Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 poin Ketigabelas bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga kegiatan memungut biaya untuk pengurusan
pembuatan sertifikat tanah pada program prioritas nasional pendaftaran tanah sistematis
lengkap tahun 2018 yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Candi kepada warganya, patut diduga sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
Dengan tetap mengedepankan serta menjunjung tinggi “Azas Praduga Tak Bersalah (the principle of Presumption of Innocence) dan tetap mengacu pada Aturan dan Peraturan " uangkap Nana Tiana SH, sebagai ketua umunnya
Lanjut Nana menyampaikan kepada WahanaNews.co Perundang-Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan Niat dan Doa Kami.
Berharap agar Oknum–oknum Terkait dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya pada
negara sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan taat Hukum, ujarnya
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
Melalui surat LSM Banten Corruption Watch meminta kepada Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tunduk, taat dan patuh terhadap Hukum dengan segera melakukan klarifikasi terkait temuan kami di lapangan, dengan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Candi, Camat Curugbitung dan Kepala BPN Lebak dan melakukan investigasi ke lapangan sesuai amanat Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2000 adalah:
“Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum”.
Adapun harapan Lembaga Banten Corruption Watch megajak secara bersama-sama kepada masyarakat agar lebih bijak, dan untuk mengawal supremasi hukum serta berpartisipasi dalam mensukseskan tujuan Kegiatan PTSL dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonominegara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya.[gab]