Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwahid, menyampaikan, 13 orang di antaranya merupakan anggota TNI-Polri. Adapun data ini merupakan akumulasi sejak 2010 lalu.
“Data semenjak 2010 pegawai negeri sebagai tersangka tindak pidana teroris ada 31 orang terdiri dari eks Polri 8 orang, eks TNI 5 orang, dan 18 orang eks ASN. Total 31 orang data dari tahun 2010," kata Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (05/11/2021).
Baca Juga:
Resmi Jabat Kepala BNPT, Ini 3 Kebijakan yang Akan Dijalankan Komjen Rycko Amelza Dahniel
Ahmad menuturkan, setidaknya ada sekitar 19,4 persen yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme.
Data ini merupakan data terakhir sekitar 2018-2019 lalu.
"Indeks potensi radikalisme itu sekitar 2018 sampai 2019, itu yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme di PNS itu ada 19,4 persen itu masuk ke dalam indeks potensi radikalisme. Survei itu dilakukan Alvara dan Mata Air Foundation," ujar dia.
Baca Juga:
Presiden Lantik Rycko Amelza Dahniel Sebagai Kepala BNPT
Ahmad menjelaskan, ada sejumlah indikator yang mempengaruhi indeks potensi radikalisme.
Satu di antaranya, mereka tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.
"Di mana indikator potensi radikalisme itu adalah dia tidak setuju atau anti terhadap Pancasila. Dia pro khilafah kemudian dia anti terhadap pemerintahan yang sah, dia intoleran dan eksklusif, dia nanti budaya dan kearifan lokal keagamaan. Nah itu indikatornya," jelasnya.