Selain itu, kata Ahmad, indikator lainnya juga ditandai sumpah baiat terhadap ustaz atau kelompok jaringan teror.
Lalu, sudah melakukan idad atau latihan-latihan perang, sudah melakukan donasi terhadap jaringan teror dan kegiatannya.
Baca Juga:
Resmi Jabat Kepala BNPT, Ini 3 Kebijakan yang Akan Dijalankan Komjen Rycko Amelza Dahniel
"Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," kata dia.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (01/11/2021) lalu.
Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
Baca Juga:
Presiden Lantik Rycko Amelza Dahniel Sebagai Kepala BNPT
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA), yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.