WahanaNews-Banten | Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten.
Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
Kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi itu ke polisi pada 24 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenam buruh yang ditangkap berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
Baca Juga:
BrahMos Andalan India Hancurkan Target Strategis Pakistan, Indonesia Masuk Daftar Pembeli
Keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.