Baca juga: Kronologi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Mulanya Diizinkan Polisi untuk Audiensi
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, keenam orang itu dijadikan tersangka berdasar proses penyelidikan.
Baca Juga:
Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara, Ada Leonard Maroja Sinambela di Daftar Penerima
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
"Dengan duduk di meja kerja Gubernur (Wahidin), mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara," ucap Ade dalam keterangan yang sama.
Baca Juga:
Kejagung Seret Google dalam Skandal Laptop Pendidikan Rp9,9 Triliun
"Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," sambung dia.
Baca juga: Kronologi Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh Saat Demonstrasi Revisi Besaran Kenaikan UMK
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.