Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
"Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," papar Ade.
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
Kronologi versi polisi
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lain mengizinkan 50 massa memasuki kantor provinsi itu.
"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," papar dia dalam keterangan tertulisnya, 24 Desember 2021.
Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker di kantor Pemprov Banten.
Baca Juga:
Posisi Kosumen Tak Aman, FOMCA Dorong Pengetatan Regulasi Sektor Keuangan
Namun, ruang tersebut tak cukup untuk menampung massa yang ada.
Buruh lantas meminta untuk bertemu eentan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Banten.
Rudy mengatakan, Sekda Pemprov Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.