“Seharusnya jika ada usulan dari Pemkab tentang alih fungsi itu, dikoordinasikan dulu dengan tim ahli. Jangan langsung ditindaklanjuti saja,” kata Musa.
Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dair Sendayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.
Dalam dokumen kerjasama yang dirinya kantongi, hanya terdapat tandatangan Al Muktabar dengan Direktur PT MIP saja. Tidak ada paraf pejabat lainnya, hal tersebut menambah keyakinan Musa jika Manta Sekda Banten definitif itu bergerak secara tersendiri dalam upaya memuluskan proyek PSN PIK 2.
“Jadi itu sudah By Design, Al Muktabar berusaha memuluhkan kebutuhan PSN PIK 2 ini dengan merubah alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif,” pungkasnya.
Baca Juga:
Rampung Tahun 2060, Ini Dia Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSN
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]