BANTEN.WAHANANEWS.CO, Cilegon - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon mengecam keras dugaan pembuangan sampah industri di Kelurahan Ciwedus. Kejadian ini tidak hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dugaan pembuangan limbah secara sembarangan, terlebih jika mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan bahwa kejadian ini adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin, namun faktanya, masih ada industri yang dengan leluasa membuang sampahnya tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Kata dia, DLH harus bertanggung jawab atas kelalaian ini dan segera mengambil langkah konkret untuk menindak pelaku serta membersihkan limbah yang telah mencemari lingkungan.
Baca Juga:
Karena Jadi Ketum Alumni GMNI Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik
“Selain mencemari lingkungan, kejadian ini juga mengancam sektor pertanian di Cilegon. Reforma agraria yang seharusnya menjadi prioritas semakin terpinggirkan, sementara lahan produktif yang tersisa justru dikotori oleh sampah industri,” katanya.
Pemerintah Kota Cilegon, kata dia menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap petani dan keberlanjutan pertanian.
Padahal, lanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada Pasal 11 Ayat (2) huruf (F) secara tegas menyatakan bahwa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Cilegon harus paling kurang 1.736 hektare.