WahanaNews Banten | Gubernur Banten Wahidin Halim dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saling berbalas komentar di media sosial Instagram soal kewenangan pembangunan jalan rusak di Provinsi Banten.
Perdebatan Wahidin dengan Iti Jayabaya bermula dari komentar salah satu netizen zee.mtqn yang mengomentari postingan Wahidin saat peresmian jembatan flayover Bogeg Kota Serang yang menelan anggaran Rp 165 milar.
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
"Pak dengan dana tersebut alangkah lebih bijaknya mending dipakai buat benerin jalan di Banten Selatan jalan Cikatomas-Tegalumbu aspalnya cuma setengah-setengah. Setengah bagus, setengah lagi gak diaspal ancur jalannya," tulis akun zee.mtqn di kolom komentar postingan Gubernur Wahidin, Selasa (12/10/2021).
Komentar pemilik akun zee.mtqn itu pun direspons Gubernur Banten melalui akun @wh_wahidinhalim. Dia menjelaskan terkait jalan kewenangannya terbagi-bagi dengan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Wahidin mengklaim jalan rusak yang masuk dalam kewenangan Pemprov Banten di Kabupaten Lebak saat ini tinggal jalan Cipanas-Warungbanten sepanjang 20 kilometer dan sedang dikerjakan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Banten Pantau Langsung PPDB, Sebut Tak Ada Kendala Teknis
"Walaupun bukan kewenangan provinsi seperti jalan kabupaten itu pemerintah provinsi menggelontorkan bantuan keuangan tidak kurang Rp50 miliar per tahun ke setiap kab/kota termasuk ke Kabupaten Lebak. Itu bantuan untuk pembangunan di luar kewenangan provinsi," balas Wahidin.
Setelah membaca penjelasan Wahidin, kemudian zee.mtqn langsung mention akun milik Bupati Lebak @viajayabaya atas jawaban soal kewenangan pembangunan jalan rusak di Lebak.
"Wah hatur nuhun pak sudah direspon dengan baik, harusnya ini saya sampaikan ke ibu @viajayabaya mungkin ya pak, semoga ibu baca ya," tulisnya.