WahanaNews-Banten | MN (60) warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang Provinsi Banten, diamankan saat hendak bunuh diri di mobil menggunakan sebilah pisau.
MN bakal diganjar hukuman lantaran menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur sebagai pelampiasan nafsu birahi.
Baca Juga:
Warga Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Terima Bantuan Alat Disabilitas
Ortu bejad ini resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh isterinya yang tidak lain ibu kandung korban pada Sabtu (5/3/22).
Kemudian Bejadnya lagi, perbuatan asusila ini ternyata telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021.
"Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Minggu (06/03/2022).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
Yudha menjelaskan jika MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum dilakukan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, karena sebelumnya berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan ke bagian perutnya.
"Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA," kata Yudha.
Seperti diberitakan, MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejad tersebut dilakukan sejak tahun 2021 disaat ibu kandung korban tidak berada di rumah.