WahanaNews-Banten | Pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat didesa, yang dilakukan untuk memilih Kepala Desa, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Akan tetapi berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Pasangrahan.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Adapun tugas dari Panitia Pilkades adalah melaksanakan semua tahapan kegiatan Pilkades, mulai dari tahapan perencanaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan pengawasan, dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Seperti kejadian dengan regulasi tahapan Panitia Pilkades Desa Pasangrahan Kecamatan Solear Kab. Tangerang, yang dimana masyarakat dan pemerintah menganggap betapa penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala daerah yang jujur dalam berdemokrasi.
Sebagai tidaklanjut berita WanahanaNews berjudul: Panitia Pilkades Pasanggrahan Menggulur Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) diduga penggelembungan anggaran yang tidak realita.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Adapun Ketua Panitia Pilkades Heri Irawan menyampaikan komunikasi atau klarifikasinya “Bahwa pernah mengusir Yusuf BPD (Badan Pengawas Desa) Desa Pasanggrahan disaat Yusuf meminta verifikasi di 30 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada saat tahapan pilkades serentak 2021, dan Panitia menolak Yusuf, karena waktu tidak cukup karena masih melakukan bayak komunikasi dengan pihak Polres, saat kedatangan Kapolres Tangerang” ujar Yusuf.
Pada saat itu edi menyebut "LPJ belum dibuatkan, akan tetapi SPJ sudah mau akan ditandatangani PJ dari kecamatan. Kemudian menyampaikan keberatan dari hasil pemberitaan sebelumnya yang dari keterangan Yusuf sebagai Bpd melahirkan Panitia Pikades, dan menuduhkan bawa Berita tersebut diinterpensi pihak lain hingga terbawa angin memiri".