WahanaNews-Banten | Cairan bius bernama rocuronium menyebabkan matinya Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Cairan itu ada di tubuh sang Kades setelah mantri SH menyuntikkanya, Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
Kesimpulan itu didapat setelah Puslabfor Mabes Polri memeriksa barang bukti beserta sampel tubuh korban yang diserahkan tim forensik dan Satreskrim Polresta Serkot.
Baca Juga:
Mantri S Suntikkan Obat Alergi ke Kades Salamunasir Gara-gara Cemburu
"Kemudian di darah, lambung serta organ empedu serta hati itu positif rocuronium. Jadi identik dengan obat yakni rocuronium," ujar Kompol Faizal Rahmad, Kasubbid toksikologi forensik Puslabfor Polri, Selasa (28/03/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rocuronium adalah obat yang digunakan untuk melemaskan otot yang biasanya diberikan oleh dokter bersama obat bius pada pasien yang akan menjalani operasi. Obat ini juga digunakan pada prosedur pemasangan alat bantu napas.
Rocuronium merupakan penghambat neuromuskular yang bekerja dengan cara memblokir sinyal antara saraf dan otot. Cara kerja obat ini membuat tubuh pasien relaks dan tidak bergerak selama menjalani operasi. Obat tersebut juga melemaskan otot saluran napas sehingga memudahkan intubasi trakea atau pemasangan ventilator.
Baca Juga:
Kades Tewas Disuntik Mati, Sekdes Bongkar Perselisihan Pelaku
Sehingga obat tersebut selayaknya tidak boleh dipergunakan selain dokter dan harus melalui resep dokter. Penggunaan obat diliat resep dokter dan dosis berlebih, diduga kuat menjadi penyebab matinya Alamunasir usai disuntik oleh mantri SH.
"Itu juga obat bius yang hanya digunakan oleh dokter spesialis anastesi. Jadi tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal," terangnya.
Dosis Aman Obat Rocuronium