WahanaNews Banten | Oknum Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Oknum Kades berinisial ASR tersebut menyebut bahwa dirinya tidak butuh KTA wartawan saat wartawan datang ke kantornya.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
“Saya nggak butuh KTA itu,” ujar Burhan, wartawan Redaksi24 menirukan ucapan ASR.
Peristiwa tersebut bermula saat Burhan berkunjung ke Kantor Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, pada Senin (18/10/2021) pagi, pukul 10.00 WIB.
"Begitu saya turun dari motor di halaman kantor Desa Pasanggrahan, saya dipanggil oleh dia (Kades ASR). Saat saya mendekat dan mau duduk, dia langsung mengatakan nggak butuh KTA wartawan yang didengar banyak orang termasuk Ketua BPD, serta sejumlah orang yang cikal bakal menjadi staf desa," jelas Burhan.
Baca Juga:
Camat Solear Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik di Desa Pasanggrahan, LSM GRIB: Ada apa ?
Menurut Burhan, perkataan ASR tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi dirinya sebagai seorang pewarta.
"Buat saya itu pelecehan terhadap profesi saya, toh kalau dia nggak butuh, mending nggak usah disebutkan agar tidak menyinggung perasaan, meskipun dia bercanda namun nggak elok juga hal itu disebutkan di depan orang banyak. Ini sama dengan membunuh karakter saya," terangnya sambil bercerita kepada sesama wartawan lainnya yang lagi persiapan peliputan sertijab di kantor Kecamatan Solear, Rabu (20/10/2021).
Sampai berita ini ditayangkan, ASR, Kades terpilih Pasanggrahan belum dapat dikonfirmasi awak media. Namun beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa ASR itu dikenal dengan sifatnya yang arogan dan otoriter.
Rudi, staf Desa Pasanggrahan membeberkan satu bukti arogan dan otoriternya ASR.
“Salah satu bukti, belum juga dilantik jadi Kades Pasanggrahan sudah melakukan penggusuran perangkat Desa dari kantor Desa, Selasa (19/10/2021) oleh pendukung ASR yang dijanjikan jabatan perangkat desa saat proses Pilkades. Padahal serah terima jabatan dengan Pj (Pejabat) akan dilakukan hari ini, Kamis (21/10/2021) di kantor Kecamatan Solear.
Sebagai Kepala Desa seharusnya ASR dapat menjadi contoh yang baik buat masyarakatnya. Karena Kepala Desa mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah di tingkat Desa, dan melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Pasanggrahan.
Kepala Desa juga harus menjadi contoh di kalangan masyarakat dengan memahami sebenarnya fungsi serta tugas-tugas pers dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan. [Tio]