Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus judi daring (judol).
"Tidak ada perbedaan dengan pelaku dari masyarakat maupun anggota yang terlibat judi online. Kami akan berikan tindakan tegas," kata Kombes Pol. Baktiar di Tangerang, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Ia mengungkapkan, untuk memberantas tidak pidana perjudian dalam hal ini judi online, pihaknya akan melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada personel kepolisian dengan bekerjasama Bidang Propam Polri.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan judi online, salah satunya melalui pengungkapan-pengungkapan dari jaringan kejahatan tersebut.
"Sekarang kita sedang berupaya untuk melakukan pengungkapan dan kami tidak kurang-kurangnya mengingatkan personel untuk memberantas judi online itu," ujar dia.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi online (daring) secara serius.
"Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas," katanya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.