Bagian yang tidak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Karena itu, Polri juga bekerja sama dengan seluruh tokoh, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.
"Sehingga kemudian ini menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, penegakan, hukum, dan dari sisi hal-hal lain, yang tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin pemberantasan judi online ini tuntas," ucapnya.
Baca Juga:
Pertanyaan Besar di Balik Kasus Judi Online: 27 Artis Melenggang, Gunawan Sadbor Ditangkap
Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.
"Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas," ujarnya.
Berdasarkan data, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
Dari ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]