Kedua, yakni adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dunia. Pada saat jenazah diserahkan, pihak keluarga ingin melihat namun disugesti oleh petugas agar tidak melihatnya.
Para keluarga korban terutama yang mengadu tetap bersikukuh ingin melihat untuk terakhir kalinya namun tetap saja tidak bisa.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
Selanjutnya, ketiga, tim menemukan ketidaklayakan peti jenazah korban yang hanya terbuat dari triplek.
"Menurut keluarga korban peti tersebut tidak layak menjadi peti jenazah," katanya.
Bahkan, ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena menilai peti yang disediakan pemerintah tidak layak untuk pemakaman anggota keluarganya.
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
Temuan keempat, yakni adanya indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban. Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan.
"Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah," ujar dia dikutip dari Antara.
Lalu kelima, yakni terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.