Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.
Poin keenam, tim menemukan tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pasca penyerahan jenazah.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.
Poin ketujuh, terkait pemberian uang duka senilai Rp 30 juta dinilainya sama sekali tidak cukup.
"Uang tersebut hanya habis untuk penghiburan atau kegiatan berdoa keluarga korban saja. Bahkan, ada yang terpaksa menomboki untuk kegiatan pascapemakaman," ujarnya. [Tio]