Banten.WahanaNews.co | Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Wilayah Provinsi Banten melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan aset desa (tanah bengkok) yang dilakukan Pemerintah Desa Curug Badak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak - Banten, ke Kejaksaan Tinggi Banten
Surat permohonan pemeriksaan dan penyelidikan Nomor : 257/KKPMP/MAWIL-BANTEN/XI/2021 tertanggal 16 Nopember 2021 diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten oleh Ketua KKPMP Mawil Banten, Agus Suparman didampingi oleh Sekjen II, Fajar Ipanudin pada hari Selasa, 16 Nopember 2021.
Baca Juga:
Pemkab Serang Minta FKUB Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
KKPMP Mawil Provinsi Banten melaporkan Dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah Desa Curug Badak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak - Banten pada pelepasan hak tanah bengkok seluas kurang lebih 9 hektar ke pihak lain.
Baca Juga:
Pejabat Gubernur Banten Raih Ekbispar Award 2024 untuk Program Pembangunan
"Kami menampung aspirasi warga Desa Curug Badak yang menyatakan bahwa tanah bengkok Desa Curug Badak seluas kurang lebihnya 9 hektar telah dilakukan pelepasan hak kepada pihak lain dan kami melakukan investigasi ke lapangan untuk selanjutnya kami laporkan ke Kejati Banten.
Kami meminta Kejati Banten untuk tunduk, taat dan patuh terhadap hukum dengan segera melakukan penyelidikan atas temuan/informasi kami laporkan" tegas Agus Suparman atau biasa disapa Agus Cobra.
Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menerangkan bahwa kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain.
Selain itu, penghapusan kekayaan milik desa harus mendapat persetujuan Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Camat.
Ketua KKPMP Mawil Provinsi Banten menambahkan :
“Kami melaporkan hal ini kepada APH dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah”.
Semoga dukungan kami bermanfaat untuk negara dan oknum-oknum aparat negara yang melakukan kejahatan dapat mempertanggung-jawabkan tindakan yang telah dilakukannya". Tambahnya.[gab]