WahanaNews Banten | Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro ditangkap dan langsung ditahan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang, Minggu (17/10/2021) lalu.
Kades Kepandean periode 2012-2018 itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes Kepandean 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Baca Juga:
Penemuan Mayat Wanita dalam Karung, Pembunuhnya Suami Sendiri
“Modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak menyalurkan sesuai spesifikasi bahkan ada juga proyek fiktif,” terang Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers kepada media di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).
Menurut Kabid Humas, uang negara tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk biaya menikahi 2 isteri mudanya. Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara tersebut untuk bermain penggandaan uang. Jumlah dana desa yang digunakan untuk penggandaan uang sekitar Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan pengadaan uang,” ujar Kabidhumas didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Baca Juga:
Geger! Mayat Dalam Karung Ditemukan di Serang Banten
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean, Yusro ditangkap petugas personil Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Neo Adhitya pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.
Saat proses penyelidikan, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. Dua kali surat panggilan, Yusro mangkir tanpa alasan. “Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam kemarin,” ungkap David.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.