Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Minggu kemarin di Rutan Polres Serang,” kata David.
Baca Juga:
Penemuan Mayat Wanita dalam Karung, Pembunuhnya Suami Sendiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Yusro diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018. Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018. Proyek tersebut adalah irigasi dan paving blok jalan.
Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean. Akibat perbuatan Yusro tersebut negara telah dirugikan sebesar hampir Rp 700 juta. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Adanya selisih penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 695, 659.000,” tutur David. [Tio]