WahanaNews Banten | Terhitung sejak serah terima jabatan (Sertijab), Agus Setyantoro, Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang telah menempati kantor desa selama 15 hari.
Tingkah kekonyolan sering diperlihatkan Agus, bahkan tidak sungkan membawa tawa mendengar ceritanya.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
Berawal polemik dari Uju, Sekdes yang menunjukkan surat undangan klarifikasi yang resmi dari pemerintahan desa (21/10/2021) lalu ditujukan kepada Uju, bertandatangan Agus.
Surat tersebut berisi agar Uju segera hadir pada Senin (25/10/2021) pukul 09.00 WIB dan Uju diharapkan membawa arsip dan/atau inventaris yang masih ada sama Uju.
Demikian bunyi surat tersebut yang disampaikan langsung kepada WahanaNews Banten, Selasa (02/11/2021).
Baca Juga:
Camat Solear Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik di Desa Pasanggrahan, LSM GRIB: Ada apa ?
“Tuduhan ini kan tak berdasar. Kalau menuduh orang itu jangan menganggap seperti dirinya. Dahulu juga masa jabatan kades lama pada Pilkades 2015, Agus kalah telak dalam kontestasi itu. Saat itu Agus juga diduga membawa aset desa ke Yayasan atau MTs yang ia pimpin. Semua staf desa lama waktu itu mengetahui hal itu. Itu artinya sama saja maling meneriakan dirinya sendiri. Undangan tersebutpun saya tidak hadiri sebagai protes atas tuduhannya yang tak berdasar. Saya meminta ketegasan Ketua BPD sebagai pengawas desa yang mendapat SK langsung dari bupati dalam hal ini. Kalau begitu BPD Desa Pasanggrahan jangan mandul,” ungkap Uju.
Dari penelusuran WahanaNews Banten yang berusaha mengungkap polemik ini menjadi terang benderang, menurut beberapa narasumber menyebut terkhusus kepada staf desa yang masih memiliki SK jabatan sah, sampai saat ini pihak Kecamatan Solear lagi menggodok staf desa yang diajukan Agus.
Rudi, Ombi dan perangkat desa lainnya juga masih berupaya untuk bekerja maksimal di kantor desa pada Jumat (22/10/2021).
Apa yang terjadi? Saat Rudi dan Ombi serta perangkat desa lain masuk ke kantor desa untuk bekerja, mereka terkejut melihat sudah banyak simpatisan Agus hingga ada yang sudah memakai seragam menyerupai seragam mereka berwarna coklat. Sontak, pemandangan ini membuat para staf desa yang masih aktif dan memiliki SK jabatan bingung.
Rudi dan rekannya menambahkan cerita kejadiannya, saat Agus marah-marah ketika melihat CPU komputer di kantor pelayanan tidak ada, Agus berteriak bernada ancaman, “Kalau tidak dikembalikan aset desa ini dalam wakt 2 jam maka akan saya laoporkan ke polisi,” kata Ombi menirukan kemarahan Agus.
Tak hanya itu, Agus juga sampai menendang pintu ruangan operator desa hingga rusak.
Selain Rudi dan rekan, simpatisan Agus yang berada di kantor desa pun dibuat bengong sambil tersenyum melihat kekonyolan Agus itu.
Kata Rudi, dari dulu kelakuan Agus tidak pernah berubah, arogan. Kelakuan Agus seperti ini membuat Rudi tidak perlu melakukan protes atas kekonyolannya.
“Biarlah masyarakat masyarakat menilai, sampai saat ini ancamannya hanya omomg kosong,” ungkap Ombi menambahkan.
Sebagai informasi yang dihimpun WahanaNews Banten, ada perbedaan Desktop PC dan AIO PC yang ada hubungan dengan ungkapan Agus terkait CPU.
Desktop PC adalah komputer yang didesain untuk penggunaan harian di satu tempat, hal ini berbeda dengan laptop atau komputer portabel lainnya. Desktop PC terdiri dari 3 bagian utama yaitu monitor, input device (keyboard, mouse), dan desktop (berisi komponen utama PC seperti CPU, RAM, Motherboard, VGA, dan sebagainya).
All-in-one PC adalah komputer yang komponen utamanya diletakkan dan dijadikan satu dengan casing monitornya. Tujuannya adalah agar lebih portable, lebih kecil, dan lebih praktis tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai komputer kerja.
All-in-one PC biasanya selalu menggunakan monitor flat, bahkan di all-in-one PC terbaru rata-rata sudah menggunakan layar touchscreen. Komponen internal PC langsung diletakkan di belakang monitor tersebut secara ringkas.
Cerita Rudi tentang kekonyolan Agus yang lain ialah saat ada orang keluar dari kantor desa sambil mententeng dua karus berisi berkas desa.
“Bagaimana bisa membawa tanpa ada izin kunci dari gedung atau ruangan Pustaka Pelangi, sebab saat serah terima jabatan, kunci kantor diketahu telah diserahkan kepada Wawan Jareng,” ujar Rudi.
Dugaan saat ini, kata Rudi, berkas yang dibawa itu adalah arsip Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Dia sangat menghawatirkan salah memanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Coba itu dilaporkan Agus supaya kembali, dan dapat dimanfaatkan arsip tersebut sebagi acuan bahan pelayanan,” tegas Rudi. [Tio]